Petani Jagung Menjerit di Karo, Harga Pasaran Melorot

Petani jagung menjerit

topmetro.news – Petani jagung menjerit. Pasalnya harga komoditi jagung anjlok di pasaran. Rendahnya harga itu membuat komunitas petani jagung di Karo yang diprakarsai Tekad Brahmana, Sapta Sebayang dan Sarjana Sinulingga mengadukan persoalan ini ke Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rabu (21/2/2018).

Hingga kini belum ada solusi yang cepat atas permasalahan harga jagung di Karo yang menyebabkan rendahnya produktifitas lahan dan tanaman serta pendapatan para petani. Parahnya lagi, dengan faktor pasca panen karena harga sering anjlok atas permainan kualifikasi dan persediaan hasil panen dari para tengkulak dan penampung.

Masalah Pupuk

Perwakilan Komunitas Petani Jagung Kabupaten Karo Tekad Brahmana, mengeluhkan ada banyak kendala para petani seperti permasalahan pupuk, benih tanaman pangan dan permasalahan pemasaran hasil pertanian khususnya di wilayah Kecamatan Tigabinanga. “Kita menginginkan adanya solusi yang cepat dari pemerintah terkait permasalahan-permasalahan ini,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Karo mengutarakan pihaknya akan membuat program kedepan untuk meningkatkan indeks pertanaman seperti mengurangi dampak perubahan iklim, perluasan areal tanaman baru (PATB), bantuan sarana dan prasarana dan pemberdayaan kelembagaan pertanian.

“Permasalahan komoditas jagung inilah yang akan dicarikan solusi karena fakta di lapangan harga jual tidak sesuai dengan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) dan panjangnya jalur distribusi serta belum adanya program kemitraan atau MoU pada komoditi jagung di Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya disela-sela rapat Monitoring Komoditas Jagung di Kantor KPPU Medan.

Sementara Wakil Ketua Komisioner KPPU Jakarta, Saidah Sakwan mengatakan solusi yang dapat dilakukan dengan cara harga jual disesuaikan dengan HPP, memotong jalur distribusi dengan cara membuat perjanjian kerjasama (MOU) atau program kemitraan komoditas Jagung di Propinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.

“Misalnya kemitraan industri pakan dengan kelompok tani, karena sesuai amanah Undang-undang tentang kontrak kerja no 5/1999 dan uu no 20/2008 jo PP No.17/2013 mendukung sebagai payung hukum,” ujarnya.

Hadir di sana Ny Sariati Terkelin Brahmana, Ka Bappeda Nasib Sianturi Msi, Kadis PU PR Paten Purba dan Kadis Pertanian, Sarjana Purba.(TMD-Charles)

Related posts

Leave a Comment